LPA Lampung Gelar Diskusi Virtual atau Webinar

20 Juli 2020 2.066x Berita, Pojok Pringsewu

Beranda » Berita » LPA Lampung Gelar Diskusi Virtual atau Webinar
LPA Lampung Gelar Diskusi Virtual

LPA Lampung Gelar Diskusi Virtual

PRINGSEWU, LPA Lampung Gelar Diskusi Virtual – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung menggelar Diskusi Virtual atau Webinar, dengan tema Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Salah Siapa?.  Diskusi virtual ini digelar  Senin  (20/7/20) mulai pukul 13.00-15.30 WIB, dengan moderator  Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA (Ketua LPA Pringsewu sekaligus Wakil Bupati Pringsewu).

Sejumlah narasumber turut bergabung di webinar ini, diantaranya Komisaris Besar Polisi Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung), Dr.Hj.D.Sulastri Dewi, SH, MH (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), juga Sukma Prawitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog (Konsultan Psikologi), dengan jumlah peserta mencapai 310, terdiri dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia dan mancanegara.

Komisaris Besar Polisi Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung), dalam paparannya di antaranya menyoroti masalah terkait Perlindungan Anak, di mana di katakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut, kata Ahmad, sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Dr.Hj.D.Sulastri Dewi, SH, MH mengungkapkan. Ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan di tangani selama 2019 lalu. Angka ini  menurutnya merupakan fenomena gunung es, di mana setiap 2 jam sekali ada perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia, dengan angka pelaporan kekerasan seksual terus bertambah dan semakin komplek.

Sedangkan sejumlah permasalahan terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH), di antaranya adalah aparat penegak hukum yang belum memiliki prospektif gender. Prempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi perempuan korbanfiperiksa secara bersamaan dengan terdakwa. Norma hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada hak-hak tersangka dan terdakwa. Serta PBH yang seringkali tidak di dampingi oleh pendamping.

Di sisi lain, Konsultan Psikologi Sukma Prawitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog mengungkapkan. Kekerasan terhadap Perempuan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencapai 321.752 kasus. Kekerasan terhadap  perempuan  yang terjadi pada tahun 2015.

Sementara pada 2016 lalu, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017.  406.178 kasus pada 2018, serta hingga 2020 ini tercatat sebanyak 431.471 kasus.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga mencatat per 2 Maret hingga 25 April 2020. Sudah terdapat 275 kasus kekerasan yang di alami wanita dalam bentuk KDRT. (*/ Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemkab Pringsewu/ Isnanto Hapsara)

 

Baca juga :

 

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda Nama Anda Email Anda Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.